Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Debt Collector Bikin Resah, Ini Langkah AFPI dan OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) fokus meningkatkan standar tata cara penagihan yang sesuai pedoman perilaku. Ini bagiankomitmen AFPI menjawab tantangan industri serta perlindungan konsumen.

Di sisi lain, pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perilaku debt collector amat mendominasi dibandingkan dengan pengaduan lain.

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, menyatakan industri financial technology (fintech) pendanaan telah berkembang cukup pesar. Baik dari jumlah transaksi, borrower/lender dan kompleksitas bisnis.

Industri ini tergolong masih baru dan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi.

“Agar seiring berkembangnya industri, tuntutan stakeholders dan tidak lepas dari aspek perlindungan konsumen,” kata Adrian yang juga CEO Investree, pekan lalu.

Proses penagihan menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian khusus dari para stakeholders. Menerapkan satu standar penagihan menjadi tantangan tersendiri. Mengingat harus diterapkan di 121 perusahaan penyelenggara fintech pendanaan dengan model bisnis yang berbeda-beda.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan menambahkan ada perhatian yang sangat besar dari para stakeholders terkait proses penagihan. Ini menjadi tantangan bagi industri fintech pendanaan agar dapat diterima oleh publik serta dampaknya dapat dirasakan.

Tantangan selanjutnya bagaimana industri ini semakin diterima oleh publik. “Bagaimana masyarakat memanfaatkan industri ini, tidak lagi takut, tidak lagi khawatir, tidak ada lagi skeptis terhadap industri ini akibat adanya praktik penagihan yang kasar dari fintech atau pinjol ilegal. Semuanya yakin yang namanya fintech pendanaan itu sangat membantu,” ujar Munawar.

Saat ini proses penagihan yang dilakukan fintechp endanaan mendapatkan kesan yang kurang positif dari masyarakat. Berdasarkan data OJK per 1 Januari hingga 19 Agustus 2021, pengaduan terkait debt collector mendominasi dibandingkan pengaduan lain.

Total pengaduan tentang perilaku debt collector mencapai 9.033 aduan. Sebanyak 36,8% dari keseluruhan pengaduan yang masuk. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER