Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Wacana Pajak Crypto, Konsumen Bisa Pindah ke Bursa Luar Negeri

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kepopuleran crypto memicu pemerintah berencana mengekuarkan regulasi. Pemerintah melalui Bappebti dikabarkan tengah menggodok penetapan pajak crypto.

Penetapan ini sedang melalui tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar, seperti bursa hingga asosiasi. Dalam beberapa publikasi menyeebutkan jika pajak crypto di Indonesia akan berada pada tarif 0,05%. Pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%.

Asosiasi Blockchain Indonesia diwakili Asih Karnengsih berpendapat, salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan ini adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa crypto lokal. Akibat merasa pajak dan biaya terlalu tinggi.

“Oleh karena itu perlu penetapan yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen. Sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah,“ kata Asih, Rabu (8/9).

Rencana Pemerintah Indonesia mengenai pajak crypto ini perlu jadi sorotan. Artinya, pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan bursa dan tentunya minat masyarakat terhadap aset crypto.

Bukan hanya soal pajak. Indonesia dikabarkan terbuka pada kemungkinan membuat CBDC atau mata uang digital bank sentral.

Penerbitan CBDC ini dilandasi tiga pertimbangan. Yakni alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia, kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

Namun, perlu diingat CBDC di Indonesia ini akan membutuhkan waktu lama untuk terwujud. Sebab dibutuhkan riset, sumber daya dan infrastruktur yang mumpuni agar mata uang digital bank sentral bisa berjalan optimal. Karenanya hingga saat ini belum ada waktu pasti kapan rencana ini bisa direalisasikan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER