Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wacana Pajak Crypto Menggema, Investor Bisa Beralih ke Bursa Luar Negeri

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Aset crypto semakin popular. Walhasil memicu pemerintah berencana mengeluarkan regulasi.

Pemerintah melalui Bappebti dikabarkan tengah menggodok penetapan pajak crypto. Penetapan ini melalui tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar, seperti bursa hingga asosiasi.

Dalam beberapa publikasi menyeebutkan jika pajak crypto di Indonesia berada pada tarif 0,05%. Pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%. 

Asosiasi Blockchain Indonesia diwakili Asih Karnengsih berpendapat, salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan ini adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa crypto lokal. Akibat merasa pajak dan biaya terlalu tinggi. 

“Oleh karena itu perlu penetapan yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen. Sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah,“ kata Asih, Rabu (8/9).

Bukan hanya soal pajak. Indonesia dikabarkan terbuka pada kemungkinan membuat CBDC atau mata uang digital bank sentral. 

Penerbitan CBDC ini dilandasi tiga pertimbangan. Yakni alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia, kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran berbasis teknologi. 

Namun, CBDC di Indonesia ini membutuhkan waktu lama untuk terwujud. Sebab dibutuhkan riset, sumber daya dan infrastruktur yang mumpuni agar mata uang digital bank sentral bisa berjalan optimal. Karenanya hingga saat ini belum ada waktu pasti kapan rencana ini bisa direalisasikan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER