Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kasus Bilyet Deposito Diduga Palsu, Ini Klarifikasi Bank BNI

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pengungkapan kasus perbankan di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum Bank BNI, Ronny L. D. Janis mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah.

Dalam kasus Makassar, seluruh bilyet deposito yang diklaim oleh beberapa orang nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa. Jadi bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.

Perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, sejak awal memang sengaja dilaporkan BNI ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Kronologisnya begini.

Awalnya beberapa pihak menunjukkan dan membawa bilyet deposito. Lalu meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.

Urutan nasabah awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 ke BNI dengan total senilai Rp 50 miliar. Kemudian pada Maret 2021, berturut – turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB., dengan total senilai Rp 40 miliar.

Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan 1 satu bilyet deposito atad nama HPT dengan total senilai Rp 20,1 miliar. “Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (Sdri. MBS),” ujar Janis, dalam keterangan tertulis Selasa (14/9).

Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan kejanggalan-kejanggalan kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).

Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukka RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama. Bahkan nomor seri bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah.

Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut

Janis menekankan, secara tiba-tiba, akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar. Ini bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.

Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS. Dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.

“Hal-hal tersebut telah menunjukkan, terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank,” lanjut Janis.

Pada akhirnya, Bank berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Dugaannya tindak pidana pemalsuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini guna mengungkap pelaku, pihak-pihak terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga agar dapat terungkap dan dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.

Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis merasa perlu mengingatkan kembali, saat ini proses hukum masih berjalan. “Kami harapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut. Serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoks. Dan mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin dana nasabah bank tetap aman,” papar Janis.

Sebelumnya, pegawai BNI cabang Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh seorang nasabah ke bank pelat merah tersebut. Dalam perkara ini, korban mengaku merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER