Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023, OJK Keluarkan Dua Aturan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Yakni dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Peraturan OJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK No. 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: OJK Memperpanjang Restrukturisasi Setahun, Hingga 31 Maret 2023

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi. Serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan. “Serta mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan. Serta mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh, Rabu (15/9). (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER