Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Dua Izin Perusahaan Gadai Swasta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain gadai swasta terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan ini telah memberikan dua izin usaha perusahaan pergadaian.

Pertama, PT Startech Gadai Jananuraga berdasarkan KEP-56/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini beralamat di Jalan Raya Tajem Nomor 234, RT 010 RW 033, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kedua, PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan KEP-54/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini memiliki alamat di Jalan Ir. H. Djuanda No.268, Kelurahan Sekeloa,
Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ini Daftar Tiga Perusahaan Pergadaian yang Baru Mendapat Izin OJK

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, keduanya agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Perusahaan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK, imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER