Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Awal September, OJK Tebar Dua Izin Bisnis Gadai Swasta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Persaingan bisnis gadai bertambah ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan memberikan dua izin usaha perusahaan pergadaian.

Pertama, PT Startech Gadai Jananuraga berdasarkan KEP-56/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini beralamat di Jalan Raya Tajem Nomor 234, RT 010 RW 033, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. 

Kedua, PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan KEP-54/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini memiliki alamat di Jalan Ir. H. Djuanda No.268, Kelurahan Sekeloa, 
Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: OJK Berikan Lagi Tiga Izin Pergadaian

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, keduanya agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Perusahaan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER