Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dua Batu Sandungan Ini Mengadang Holding Ultra Mikro

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Holding ultra mikro yang sudah mendapat restu ternyata harus terantuk.
Ada batu sandungan dalam pembentukan holding. Saat ini masih dalam diskusi Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pertama, Pegadaian memiliki bisnis gadai dan tabungan emas melalui Galeri 24. Sementara dalam pengaturan perbankan, perusahaan non keuangan dilarang menjadi anak usaha bank. 

“Saat mendapat persetujuan OJK, terkait Galeri 24 ini masih di pending hingga tiga tahun ke depan. Kami sedang mencari aturan agar bisa menyesuaikan. Sehingga ke depan tetap menjadi bagian dari holding ultra mikro,” kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, saat paparan di Komisi VI DPR, Rabu (22/9).

Mengatasi hambatan itu kemungkinan bakal dibuat aturan baru terkait bank bullion atau bank yang menyimpan emas secara fisik.Bank jenis tersebut belum memiliki izin di Indonesia. 

Baca juga: Akhirnya PP Holding Ultra Mikro Terbit

Jika aturannya terbit, Kementerian BUMN akan mengajukan Pegadaian sebagai institusi pertama yang akan menjadi bank bullion di Indonesia.

Kedua, terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dalam aturan perbankan, BMPK pihak terkait hanya 10% dari modal. Dengan batasan tersebut maka BRI akan terkendala memberikan dukungan untuk penguatan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Oleh karena itu, Kementerian BUMN tengah mengajukan pengecualian untuk PNM dan Pegadaian agar mendapatkan BMPK sebesar 30%. 

“Seperti pada kasus Pertamina sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus, OJK bisa memberikan kelonggaran khusus dengan menaikkan BMPK,” ujar Tiko sapaan Kartika. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER