Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Status Tercatat Sebuah IKD

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat ke satu penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).

IKD itu bernama PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020.

“Dengan dicabutnya status tercatat tersebut, seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai POJK,” kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER