Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Fintech Syariah ke Qazwa

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Fintech berizin bertambah. PT Qazwa Mitra Hasanah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah. Atau biasa dikenal dengan syariah peer to peer (P2P) fnancing.

CEO & Founder Qazwa, Dikry Pare mengatakan, Qazwa sebelumnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019. Dan menjadi salah satu perintis masa awal pengembangan model bisnis P2P syariah yang  kemudian diakomodasi oleh OJK.

Baca juga: Fintech Syariah Diharapkan Bisa Mendongrak Pasar Keuangan Syariah

Qazwa menjadi satu dari lima fintech lending syariah yang mendapatkan status berizin. Total dari 116 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Qazwa mengembangkan ekonomi umat melalui pembiayaan UKM yang membutuhkan bantuan permodalan. Seperti  pembiayaan dalam sektor agribisnis, properti, perdagangan pendukung ekspor dan lainnya. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER