Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Advista Dicabut

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Advista dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan melaluisurat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Pengakhiran sanksikarena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi. Yakni memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris perusahaan (appointed actuary).

Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Juli 2021.

“Dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER