Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Asri Madani Nusantara

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank. Kali ini bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Asri Madani Nusantara, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPRS Asri Madani Nusantara. Beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank PembiayaKantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. 

Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” terang Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasuti, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER