Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Satu Multifinance Lagi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin multifinance. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021 telah mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia.

Multifinance ini beralamat di Ruko Cideng Jalan Cideng Barat No.23B, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140. 

Baca juga: OJK Cabut Izin Dua Multifinance, Ini Sebabnya

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan itu ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya kami mengimbau ke seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia telah melakukan pelunasan pinjaman menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I
Dewi Astuti, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER