Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ekonomi Sulit, Pinjol Ilegal Makin Agresif

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di tengah perekonomian masyarakat yang sulit, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian agresif mencari mangsa. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan tidak beretika. Belakangan semakin meresahkan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat. Juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia. 

Kinerja dan kontribusi baik industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. AFPI sangat mendukung usaha semua pihak memberantas keberadaan pinjol ilegal ini. 

“AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal  yang merugikan masyarakat,” ujar Adrian, pekan lalu.

Tidak bisa dipungkiri kehadiran pinjaman cepat dan taktis bagi masyarakat memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Terutama dalam kondisi darurat. 

Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman financial technology (fintech) pendanaan mencapai Rp 236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.

Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.

Baca juga: Bikin Resah, Ini Aksi OJK, BI, Kominfo, Kemenkop dan Polri Lawan Pinjol Ilegal

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital. Dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi. 

Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan. 

Selain itu, AFPI bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

AFPI mengimbau para konsumen bijak menghadapi tawaran peminjaman uang, hendaknya meminjam sesuai kemampuan. Dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. 

“Serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal. Sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat, ternyata bisa menjerat,” imbuh Adrian. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER