Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Lagi, 151 Fintech dan 4 Penawaran Investasi Tanpa Izin, Satgas Waspada Investasi Lakukan Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 151 financial technology(fintech) peer to peer lending dan empat entitas tanpa izin. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatikaatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. “Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya di Jakarta, Senin (11/10).

Sejak tahun 2018 sampai Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Aplikasi fintech peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online

Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lendingilegal, ada dampak negatif. Berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER