Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Lagi, 151 Fintech dan 4 Penawaran Investasi Tanpa Izin, Satgas Waspada Investasi Lakukan Ini

BACA JUGA




Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. 

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintecch dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,

Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. 

Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. 

“Ini sangat berbahaya. Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” jelas Tongan. 

Baca juga: Fintech Semarak, Fintech Ilegal Mengintai

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan fntech lending ilegal kepada masyarakat.
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  3. Memutus akses keuangan fintech lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuanyan (OJK). Dan melakukan konfirmasi kepada OJK terkait rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech lending ilegal. 

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech lending legal. 

Tongam menegaskan, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal. Diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER