Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

BSU (Bantuan Subsidi Upah) Masih Bergulir, Cek di Sini Syarat dan NIK Anda

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah terus melakukan pemulihan ekonomi nasional. Yakni dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Salah satunya dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kamis(14/10), ada beberapa kriteria penerima BSU. Beleidnya sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Pertama, Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten (UMP/UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK. Dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pekerja atau buruh penerima upah.

Kelima, bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota). Sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Keenam, diutamakan bekerja di sektor usaha barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate serta perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan). Ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, kalau Anda termasuk buruan cek situs BPJS Ketenagakerjaan di situs berikut ini. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Jangan lupa siapkan KTP untuk mengecek NIK Anda. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER