Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Presiden Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Stop Izin Pinjol Baru

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perputaran dana atau nilai omzet financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp 260 triliun.

Maka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian di aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menyatakan, presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Maka, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru. Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujarnya, Jumat (15/10). 

Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856. Ini tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.

Baca juga: Ekonomi Sulit, Pinjol Ilegal Makin Agresif

Menkominfo menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. 

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kementerian Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan. Ini untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online. Juga penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal. 

“Kominfo akan membersihkan ruang digital, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau, masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. OJK juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesiaserta Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Kerja sama ini di antaranya penutupan platform dan diproses secara hukum. “Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, payment, peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER