Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kandungan TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik Dari 30% Jadi 35%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah terus memperkuat industri dalam negeri. Terbaru, menetapkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk perangkat Subscriber Station 4G dan 5G di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021. Tujuannya agar menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” ujarny Kamis (21/10). 

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution(LTE). 

Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020. Mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.  

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah meningkatkan komponen di dalam negeri sampa TKDN 35%.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

Ketentuan TKDN 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. “Agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya. (yof


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER