Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol Ilegal Bikin Heboh, AFPI dan AFTECH Dukung Tindakan Tegas Kepolisian

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Keresahan akibat pinjaman online (pinjol) semakin menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. 

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) terus menerus melakukan berbagai upaya memberantas pinjol ilegal.

Pinjol ilegal memberikan kemudahan akses pendanaan. Namun menerapkan beban bunga tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri financial technology(fintech). 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, dengan langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh kepolisian diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat. 

“Selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” kata Adrian, Senin (25/10).

Industri fintech lending di Indonesia bertumbuh signifikan lima tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021).

Namun manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terganggu oleh pinjol ilega. Menurut data Kementerian Kominfo (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, Ini Sikap Tegas Presiden Jokowi

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya. Sebagai komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. 

Itu adalah sebuah situs yang memungkinkan masyarakat umengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. 

Lalu menampilkan daftar penyelenggara fintech tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta sosial media resmi mereka. Serta melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan. 

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan, situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal. “Serta menjadi wadah meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending,” kata Pandu.

AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Per 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. 

Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjamasa dengan pinjol ilegal. Dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi,” terang Pandu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER