Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kembali Ingatkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bikin repot banyak orang dan pemerintah. Begitulah Pinjol. Bunga tinggi dan cara penagihan menggunakan nomor kontan ponsel bikin banyak orang resah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan pekan lalu, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat menggunakan fintech lending terdaftar atau berizin. 

Anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal. Antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal. 

Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. 

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER