Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OVO dan Prudential Tawarkan Proteksi Risiko Kanker dan Penyakit Kritis

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Melihat besarnya dampak penderita penyakit kanker dan kritis pada sektor ekonomi dan sosial, OVO dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memperkenalkan PRUTect Care – Cancer & PRUTect Care – Critical Illness.

Ini adalah produk asuransi jiwa kumpulan syariah berbasis digital yang memberikan perlindungan santunan harian tambahan untuk penyakit kanker dan penyakit kritis bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki riwayat penyakit tersebut sebelumnya. Produk ini di aplikasi OVO disediakan oleh Prudential Indonesia melalui pialang asuransi digital, PT Salvus Inti.

Harumi Supit, Head of Corporate Communications OVO mengungkapkan, tahun 2021, OVO melakukan studi, memperlihatkan rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan pendapatan pada penyakit kritis dan kanker.

Biaya hidup sehari-hari masih perlu dipenuhi. Sementara biaya pengobatan penyakit kritis dan kanker sendiri di Indonesia terbilang sangat mahal.

“Maka OVO melengkapi beragam layanan proteksi agar dapat meringankan beban penderita kanker dan penyakit kritis,” kata Harumi, Selasa (25/10)

Pemegang polis hanya perlu membayar Kontribusi sebesar Rp41.000 untuk 6 bulan untuk PRUTect Care – Cancer. “Dan Rp36.000 untuk 6 bulan untuk PRUTect Care – Critical Illness,” tambah Harumi.

Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari PRUTect Care – Cancer & PRUTect Care – Critical Illness.
● PRUTect Care – Cancer, untuk semua jenis perawatan kanker yang bisa menghabiskan banyak biaya. Termasuk:
○ Santunan Harian Rawat Inap sampai Rp300.000 per hari maksimal 90 hari dalam satu tahun polis
○ Santunan Harian ICU sampai Rp 600.000 per hari. Maksimal 30 hari dan mengurangi jumlah hari pada manfaat Santunan Harian Rawat Inap
○ Manfaat Meninggal Dunia karena segala jenis kanker hingga Rp 30.000.000.
● PRUTect Care – Critical Illness, untuk penyakit kritis yang kadang datang tak terduga seperti serangan jantung dan stroke. Termasuk:
○ Santunan Harian Rawat Inap sampai Rp 300.000 per hari selama maksimal 90 hari dalam satu tahun polis.
○ Santunan Harian ICU sampai Rp600.000 per hari selama maksimal 30 hari dan mengurangi jumlah hari pada manfaat Santunan Harian Rawat Inap.
○ Manfaat Meninggal Dunia hingga Rp18.000.000.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER