Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Penyebab OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Perusahaan pembiayaan itu beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. 

“Pencabutan itu karena pembubaran di RUPS,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A dan Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I Dewi Astuti, Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OVO FInance dilarang melakukan kegiatan usaha di perusahaan pembiayaan. Dan wajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sesuai Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER