Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sah, Uang Crypto Mendapat Stempel Haram dari MUI

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan terdapat tiga diktum hukum yang menerangka, crypto diharamkan sebagai mata uang.

Hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram.Penyebabnya, mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

“Juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam melansir, Kamis (11/11/).

Namun ada pengecualian. Untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER