Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Dua Perusahaan Modal Ventura

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Industri modal ventura bergairah. Pemain terus bertambah.

Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pengawasan.Sepanjang Oktober kemarin, OJK membekukan dua perusahaan modal ventura.

Pertama, membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura. Penyebabnya belum menyampaikan rencana pemenuhan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. 

Dengan demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan OJK, Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura “PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin, belum lama Ini.

Kedua, membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan modal ventura. Yakni Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. 

PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang dari kegiatan usahaerhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut investment and financing to assets ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40%. 

Lalu Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas POJk Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Diubah dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 dan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Yakni Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat.. 

Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER