Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali Bubar, Ini Kata OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Efek pandemi menghantam bebagai sektor. Terutama pariwisata. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 111/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 membubarkan Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali, yang beralamat di Gedung Setiabudi 2 Lantai 3 Jalan HR Rasuna Said Kav. 62 Kuningan Jakarta 12920. Terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2021.

“Pembubaran Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali, yaitu PT Wynncor Bali,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A yang juga Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Dewi Astuti, pekan lalu. 

Pembubaran dengan alasan, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan para pendiri melakukan pengurangan jumlah pekerja. Dan biaya pengelolaan administrasi dana pensiun sudah tidak efisien. Selain itu juga minimnya sumber daya manusia untuk mengelola dana pensiun. 

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali, Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi. Yakni sesuai Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Karyawan Grand Hyatt Bali untuk tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER