Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Mitratel Dapat Stempel Efek Syariah dari OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Efek syariah semakin booming. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (12/11) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan efek syariah. 

Yaitu keputusan Nomor: KEP- 59 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel sebagai efek syariah.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Mitratel masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. Dasar hukumnya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran Mitratel. Sumber data sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lain. Berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, Jumat (12/11). 

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah. Berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan emiten atau perusahaan publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. 

Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER