Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Perusahaan asuransi ini yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

“PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu.

Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Ini setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sehubungan ini, Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi konvensional maupun syariah yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 27 Oktober 2021.

Sanksi sampai dengan dipenuhinya penyebab pembatasan kegiatan usaha ini. Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru. Dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.

Lantaran Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan menghadapi tekanan likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen untuk melakukan corrective action. Dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

OJK juga meminta pemegang saham pengendali atau pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan. Dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah.

Namun manajemen dan pengendali Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.

OJK terus memantau upaya penyehatan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER