Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tak Perlu Merogoh Kocek, BPKH Resmi Menguasai Bank Muamalat, Ini Rahasianya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Muamalat akhirnya bisa bernafas lega. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan menjadi pengendali di bank syariah tersebut.

BPKH kini menggenggam 78,45% saham bank syariah pertama di Indonesia tersebut. “BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” tulis pengumuman BPKH, Selasa (16/11).

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. Dengan kata lain, BPKH tidak mengeluarkan dana sepeser pun untuk memiliki Muamalat.

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.

Baca juga: Bank Muamalat Serahkan Aset Berkualitas PT PPA

Transaksi ini dikecualikan dari pengumuman dan pelaksanaan tender offer wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya, BPKH, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani master restructuring agreement (MRA) pada 15 September 2021.

Kesepakatan ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.

Semua itu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER