Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sesuai Upaya Pemerintah, Kredit Pintar Turunkan Bunga Pinjaman Hingga 50%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sesuai upaya pemerintah membatasi suku bunga pinjaman, Kredit Pintar, menurunkan suku bunga pinjaman hingga maksimal 50%. Sekaligus meningkatkan kepercayaan, keamanan, serta keterjangkauan pinjaman konsumen digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi suku bunga pinjamanfinancial technology (fintech). Sejalan pengumuman ini, Kredit Pintar menetapkan suku bunga terendah bagi pengguna untuk tenor tiga bulan dengan 5,17% per bulan. 

Bunga pinjaman baru ini menekankan visi jangka panjang Kredit Pintar menjadi merek layanan keuangan digital terjangkau, mudah diakses, dan terpercaya di pasar. Kredit Pintar menawarkan salah satu suku bunga terendah, proses pencairan pinjaman tercepat dan pengumpulan data yang aman serta kebijakan privasi.

Baca juga: Bunga Pinjol Resmi Segera Turun Hingga 50%

Sejak pendirian di tahun 2017, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 19 triliun. Dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 20 juta. Pinjaman dapat dicicil selama 12 bulan. 

Kredit Pintar telah melayani lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia. Dengan satu dari dua orang peminjam, mengajukan pinjaman sebagai modal bisnis maupun pendidikan. 

“Kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan, keamanan, dan aksesibilitas pinjaman digital bagi masyarakat Indonesia, dan menghapus stigma praktik pengumpulan dan privasi data ilegal,” ujar Wisely Wijaya, Direktur KreditPintar, yang juga pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER