Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pasarkan Produk Fintech Ilegal, OJK Cabut Izin Fintech IKD

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis financial technology (fintech) terus booming. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan. 

Belum lama ini OJK menetapkan pencabutan status tercatat atas Nomor KEP-26/MS.72/2021 dengan nama PT. Digital Dana Technology (Dokter Dana) yang berasda dalam Klaster Aggregator. 

“Dokter Dana ditemukan melanggar ketentuan. Yakni memasarkan berbagai produk yang ditawarkan penyelenggara fintech peer to peer lending ilegal,” kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, pekan lalu 

Dengan dicabutnya status tercatat penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) tersebut, seluruh kegiatan operasional Dokter Dana dihentikan.

Hal ini diatur pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara IKD. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER