Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol Ilegal Masih Marak, Ini Langkah AFTECH

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri financial technology (fintech) semakin banyak dan bertumbuh. Namun industri fintech masih menghadapi sejumlah tantangan agar bisa terus berkembang. Termasuk maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat.

Ketua Dewan Pengawas Asosasi Fintech Indonesia (AFTECH), Rudiantara mengatakan, industri fintech terus berkembang. Dilihat dari jumlah perusahaan fintech rintisan yang terdaftar sebagai anggota AFTECH meningkat dari 24 menjadi 275 pada akhir tahun 2019. Dan pada akhir kuartal II tahun 2021 sudah mencapai 335. 

“Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi. Awalnya hanya pembayaran digital dan pinjaman online kini mencakup dari lebih dari 20 model bisnis (vertikal) fintech. Seperti aggregator, innovative credit scoring, perencana keuangan, layanan urun dana (equity crowdfunding), dan wealth management,” ujarnya, pekan lalu

Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-Money di Indonesia telah mencapai 513.968.693 pada Agustus 2021.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp249 triliun kepada 68,41 juta penerima pinjaman.

Industri fintech juga ikut berperan meningkatkan minat masyarakat berinvestasi. Khususnya generasi muda. 

Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), investor dari kalangan milenial dan generasi Z mendominasi jumlah investor di pasar modal pada tahun ini. 

Tercatat, jumlah investor dengan usia di bawah 40 tahun mencapai 1,91 juta orang atau 78,4% dari total investor sekitar 2,4 juta orang pada Juni 2021. Sementara khusus investor berusia 18-25 tahun, jumahnya 375 ribu atau 47,4% dari total investor baru pada 2021.

Salah satu faktor yang menyebabkan jumlah investor naik signifikan adalah dukungan infrastruktur teknologi informasi dan simplifikasi pembukaan rekening. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% investor memiliki rekening di agen penjual fintech,” kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, pesatnya pertumbuhan industri fintech di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor. 

Antara lain investasi di industri fintech yang kian meningkat, jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet. Serta jumlah pengguna ponsel dan media sosial yang tumbuh dengan cepat; banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked dan underbanked), serta regulasi yang kondusif.

Melihat tren yang ada, industri fintech diperkirakan tetap tumbuh dan berkembang di tahun-tahun mendatang. Namun, industri fintech juga menghadapi sejumlah tantangan antara lain rendahnya literasi keuangan, infrastruktur dasar, dan modal/sumber daya yang terbatas, terutama di daerah-daerah non-metropolitan.

Selain itu, industri fintech di Tanah Air juga menghadapi tantangan lain. Berupa maraknya pinjol ilegal yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.

“Sebagai wadah bagi perusahaan fintech, AFTECH memandang serius persoalan Pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. AFTECH telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi Pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” tegas Rudiantara.

AFTECH terus menggandeng regulator dan para pemangku kepentingan dalam melakukan edukasi dan sosilisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER