Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kominfo Kawal dan Ingatkan IM2 Agar Penuhi Kewajiban

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis Indosat M2 (IM2). Agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan. 

Inisehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap IM2.

Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan. 

“IM2 menyampaikan, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi. Dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” terang Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (25/11).

Para pemegang saham IM2 diminta membantu pengalihan pelanggan. Dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000.

IM2 menegaskan komitmen melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lain.

IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014, Meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014. Dan mengingatkan kepada IM2 memastikan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy

Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER