Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera. Perusahaan ini telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan. Padahal tak seperti induknya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tadinya perusahaan ini relatif aman.

Pelanggaran itu adalah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Dan gagal memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas dana perusahaan minimal sebesar 100%

Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.

Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini.

Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu.

Karena Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan, OJK telah meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis. Termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali atau pengendali bertanggung jawab dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. Namun manajemen dan pengendali Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.

OJK terus memantau upaya PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER