Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Cabut Izin Inti Artha Multifinance, OJK Berikan Izin Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membership industri. Terbaru membekukan kegiatan usaha PT Inti Artha Multifinance. Perusahaan pembiayaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014.

Aturan itu menyebut, lembaga keuangan non-bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. 

Sementara melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-748/NB.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021, OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Ini setelah perubahan nama PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia menjadi PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

“Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. Serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti.(yof)  


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER