Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

BPR dan BPRS Dapat Menyalurkan Kredit di Luar Wilayah Operasional Mereka

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2021 – 2025 bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, roadmap ini pedoman bagi industri BPR dan BPRS. Termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait agar semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.

Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah,” kata Heru, Selasa(30/11).

Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasional mereka.

Mekanisme tersebut melalui kolaborasi dengan fintech lending. Yakni dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.

Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan. “Sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,” kata Heru.

OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi atau lembaga. Seperti bank umum, fintech lending dan perusahaan fintech lain, e-commerce maupun ekosistem digital lain. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER