Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tawaran Investasi Kripto Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Hati-Hati

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Tujuannya agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia. Perusahaan ini melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game. Juga dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati i dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix). Karena ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat beberapa hal.  Pertama daftar pedagang kripto.

“Kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam, Jumat (3/12). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER