Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tutup 103 Pinjol Ilegal, Ini Daftar yang Ditebas Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Fintech ilegal masih nekat. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal. Entias itu beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, pekan lalu. 

Menurut Tongam, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal memerlukan kerjasama seluruh pihak. Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

Berikut ini daftar pinjol ilegal yang ditutup Satgas. 

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2021/12/fintech-ilegal-november-2021.pdf

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada financial technology(fintech) lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat. Caranya, menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. 

Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 sampai November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

Satgas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.(eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER