Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra dan Chevron, Ada Apa?

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-116/D.05/2021 tanggal 23 November 2021 membubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra.

Beralamat di Hotel Kartika Chandra Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 18-19 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2020.

Pembubaran Dana Pensiun Kartika Chandra dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Kartika Chandra, yaitu PT Kartika Chandra.

“Dengan alasan Pandemi Covid-19 mengakibatkan pemberhentian kegiatan hotel, sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja pada Karyawan,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, pekan lalu.

OJK juga membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Pembubaran atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Alasanya, kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia.

“Sehingga seluruh karyawan telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER