Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pluang Angkat Suara Terkait Hoaks Surat Edaran Mengatasnamakan Kementerian Kominfo

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Belum lama ini beredar sebuah gambar mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gambar itu mencantumkan nama Pluang Investasi Reksadana dalam daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir.

“Dengan ini manajemen Pluang menyatakan, Pluang Investasi Reksadana tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang,” tulis peluang dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Sebagaimana diumumkan Kominfo pada 14 Desember 2021, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, Kominfo tidak pernah merilis pernyataa mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut.

Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo. Mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah salah satu fokus utama Pluang.

Beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin. Termasuk grup Pluang Investasi Reksa Dana.

Pluang juga menegaskan, hanya memiliki dua akun resmi Telegram. Yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut.

Pluang memohon bantuan masyarakat turut melaporkan. Baik kepada Pluang maupun regulator terkait atas akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar
akun resmi tersebut. Sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Seluruh akun media sosial resmi milik Pluang secara detail
tercantum di laman www.pluang.com.

Pengguna diharapkan melakukan pengecekan secara berkala terhadap laman tersebut dan hanya bertransaksi di aplikasi resmi Pluang. Dan jangan pernah membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.

Pluang merupakan gerai dari PT Sarana Santosa Sejati sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan dalam menyediakan fitur investasi emas Pluang bekerjasama dengan PT PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Pluang menggandeng PT PG Berjangka, yaitu pialang berjangka yang memiliki izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dari Bappebti. Dan menawarkan produk Micro e-mini Index Futures yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange (CME) untuk produk Micro E-Mini S&P 500 Index Futures dan Micro E-Mini NASDAQ 100 Index Futures. Transaksi kliring terkait ketiga produk tersebut dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang bekerjasama dengan dengan PTAset Digital Berkat dan PT Zipmex Exchange Indonesia. Keduanya terdaftar di Bappebti. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER