FinTechnesia.com | Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura. Sehubungan perubahan nama PT Sarana Sumut Ventura menjadi PT LOLC Ventura Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan tersebut.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LOLC Ventura Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. “Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti, pekan lalu.
Alamat kantor pusat dari perusahaan modal ventura tersebut di Jalan Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok R No.1 BSD City, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. (eko)