Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Izin Koperasi Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Berkah Margo Mulyo. Pencabutan izin LKM yang beralamat di Desa Siwatu RT.007 RW.002, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, terhitung sejak 24 November 2021. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, kantor LKM Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum., Dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai LKM. 

Pengurus harus melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM. Dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban LKM dilakukan Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pengurus Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” tegas Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK yang juga Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER