Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tingkatkan Kepercayaan dan Keamanan di Ekosistem Digital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama Januari-Oktober 2021 ada 1.191.320.498 serangan siber di Indonesia.

Meningkat 140,51% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 495.337.202. Persentase peningkatan ini menunjukan, semakin tinggi perkembangan digitalisasi, akan semakin tinggi pula ancaman sibernya.

Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai sektor digital, keamanan digital menjadi salah satu faktor sangat penting. Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan, kepercayaan digital (digital trust) merupakan hal fundamental bagi pelaku bisnis digital. Kepercayaan digital merupakan kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti bertransaksi di dunia digital.

Sehingga, kepercayaan digital akan mempengaruhi pertumbuhan industri digital. Jika tidak ada kepercayaan digital, maka industri digital tidak akan dapat bertumbuh.  

“Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” kata Sati, Rabu (29/12).

Tak dapat dipungkiri, kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini telah meresahkan masyarakat. Kejahatan siber seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.

Baru-baru ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor fintech. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.

Sati Rasuanto yang juga Deputi Sekretaris Jenderal IV & Head of The Personal Data Protection Task Force AFTECH menjelaskan, tujuan kode etik tersebut untuk memberikan kepastian kepada konsumen, data-data mereka aman pada saat melakukan transaksi di platform fintech.

“Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara menyeluruh. Dan menunjukan komitmen bertanggung jawab dalam berinovasi kepada pemerintah dan pelaku jasa keuangan lain. Kode etik ini dibuat atas masukan dan dialog dari berbagai stakeholder termasuk regulator,” lancet Sati.

Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah. Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER