Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ombudsman Mempertanyakan Independensi Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027. Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. “Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” tegasnya, Ahad (2/1).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman terhadap daftar panitia seleksi, terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan. 

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih. Dan nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel. Karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota). Lalu Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan),  Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI),  Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya),  Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama). (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER