Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Perpanjang Relaksasi IKNB Hingga 17 April 2023

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021. Ini adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020. Yakni tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). Dan berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023. Dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB. Serta menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

Hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun. Dengan jumlah kontrak yang disetujui sebanyak 5,22 juta restrukturisasi.

Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023. “Kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransin,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (7/1). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER