Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi baru. Kali ini atas nama PT Lymaan Adjuster Indonesia.

Perusahaan iniberalamat di Grha Navara, Lantai 4, Komplek TNI AU Triloka, Jl. Triloka 1 Kavling No. 1, Pancoran, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Lymaan Adjuster Indonesia agar dalam menjalankan kegiatan usaha diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisione Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER