Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sanksi Pembatasan Usaha PT Pialang Asuransi Neksus Dicabut

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Pialang Asuransi Neksus. Pencabutan sanksi melalui S-104/NB.1/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Neksus beralamat di Gama Tower Lantai 23Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12940

Pencabutan sanksi setelah Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016. Beleid ini tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling sedikit masing-masing dua orang.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER