Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, Akhirnya OJK Mencabut Izin Usaha Trevi Pelita Multifinance.

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Trevi Pelita Multifinance. Pencabutan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-122/D.05/2021 tanggal 13 Desember 2021.

Perusahaan pembiayaan tersebut beralamat di Perumahan Unimas Garden Regency Jl. Raya Imermotor No.1000, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Trevi Pelita Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Serta wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: OJK Membekukan Kegiatan Usaha Trevi Pelita Multifinance, Ini Penyebabnya

Antara lain

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Selain itu, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER