Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian ke PT Indo Gadai Prima

BACA JUGA




FinTechnesia.com | PT Pegadaian semakin banyak mendapat “teman”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Indo Gadai Prima.

Izin berdasarkan KEP-74/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Perusahaan ini beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB, RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, PT Indo Gadai Prima diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER