Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha Danasupra Erapacific

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan. Terbaru, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk karena tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan  Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan itu menyebut, perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER